WP Badan di tahun 2019 berubah nama, kemudian melakukan pembetulan SPT Tahunan 2018, nama yang digunakan dalam SPT induk, lampiran DER & LU itu apakah mengikuti nama yang lama, atau yang baru?
gak ada petunjuk pengisian yg secara jelas menyebutkan apakah pakai nama yg lama atau yg baru. Baiknya konfirmasi ke AR-nya aja untuk menghindari kesalahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan WP.
–
NP