melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah, wp hanya mendapatkan SSP, untuk nomor bupotnya bagaimana?
Pasal 6 ayat 1 PMK 107/2015. Penyetoran PPh 22 oleh importir, eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, DJBC, dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan menggunakan formulir SSP yang berlaku sebagai bukti pemungutan pajak.
–
ALK