Wp salah buat Faktur pajak, harusnya 010, tapi dia buat 030
Buat Faktur Pajak Pengganti, akan ada kurang bayar di spt pembetulan, jika memang sebelumnya belum menerima pembayaran PPN dari lawan transaksi, dan lawan transaksi belum setorkan PPN nya, maka silahkan dikomunikasikan terkait pembayaran PPN nya
–
EII