mohon infonya,atas pembelian oleh bendaharawan berupa jasa instalasi yang disediakan oleh perusahaan konstruksi ini dikenakan PPh final atau pph 23 ya?
harusnya bukan pph 23 karena di pmk 141 sudah disebutkan jasa instalasi kecuali oleh wp jasa konstruksi. Kalau untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain kena final.
–
YE