Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

baik mba, selanjutnya saya ingin bertanya mba, apabila saya telah diubah tahun bukunya, apakah saya bisa mengajukan pengembalian pajak lebih bayar (restitusi) untuk tahun pajak sebelumnya yang menggunakan tahun buku lama? ini bisa aja kan ya sepanjang emang ada LB? gak dilarang?

Jawaban

bisa, tidak dilarang, kan di tahun dia dibolehkan pake tahun buku yang berbeda, dia nanti lapor 2 SPT 1771 kan, yang diatur lebih ke pelaporannya aja yang 2x tadi, tapi untuk pengisiannya sama saja.

Dasar Hukum

Editor

MH