Jika dalam SPT Badan th 2020 utk WP BUT kami mengalami Lebih Bayar misal 1M namun kami juga mempunyai pajak terutang Branch Profit Tax di tahun 2020 700Jt apakah atas kelebihan bayar PPh badan 1M kami tersebut boleh kurangi ke pajak terutang BPT 700Jt tadi pak ?
tidak bisa. Karena sesuai ketentuan, PER-19/2014. LB selain di restitusi, hanya bisa diperhitungkan ke utang pajak.
–
DFV