perusahaan pakai aplikasi luar negeri, hanya pakai, lalau bayar monthly fee, apakah dipotong pph 26?
jika pemakaiaan aplikasi juga disertai adanya hak/lisesnsi untuk mengubah/memperbaiki dll, maka ini masuk sbg royalti, dan merupakan objek pph 26. harus potong pph 26. tapi jika tidak ada di pasal 26 uu pph, maka tidak dipotong pph 26
–
ALK