pmk 89/2020. enyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lainkepada badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Badan usaha industri tsb ditunjuk sebagai pemungut PPN, pembuatan FP oleh PKP yg melakukan penyerahan: Kode FP 03, tapi DPPnya pakai Nilai Lain. 04 dan 03 menang 03
–
ALK