Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau mau pakai DPP nilai lain pmk 89, harus ngajuin dl?

Jawaban

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak dimulainya penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Hukum

Editor

AJ