mau bertanya, jika SPT 21 Marer 2021 sudah dilapor dengan status LB. namun kemudian hari terdapat tambahan PPh 21 Maret 2021.dan harus dilakukan pembetulan. apakah kompensasinya bisa dipakai untuk tambahan PPh 21 nya?
Dijelaskan sesuai dengan petunjuk pengisian SPT PPh 21 PER 14/201 bagian formulir induk angka 15,16 dan 17
–
MDR