OP karyawan PT A, kasih jasa ke X ltd USA yg punya hub istimewa dg PT A. Penghasilan kepada OP ini terutang oleh X ltd, tapi ditransfer ke PT A agar PT A yg serahkan ke OP. Apakah dengan ini bisa dipotong pph 21 dan dipotong oleh PT A?
Harus ditelusuri dulu, yg mengakui gaji/upah kpd OP ini sebagai utang siapa? PT A atau X Ltd? Jika memang PT A, maka aspeknya potput pph 21 biasa. tapi kalau pengakuannya oleh X ltd, berarti bukan potput PPh 21. dikembalikan kpd gimana potput pajak di negara tsb, lalu itu menjadi kredit pajak LN bagi OP yg dipotng
–
ALK