Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

allo yg ingin saya tanyakan adalah, apakah ada peraturan mengenai rapat umum pemegang saham perihal pembagian Dividen harus disaksikan atau dokumen dari hasil rapat umum pemegang saham tsb harus di sahkan oleh Notaris ? Rencana pembagian dividen ini akan dilaksanakan di awal bulan Mei 2021 setelah SPT Tahunan Badan th 2020 terlapor

Jawaban

terkait harus disaksikan atau dokumen dari hasil rapat umum pemegang saham tsb harus di sahkan oleh Notaris bukan ranah aturan DJP, jadi kita ga punya infonya/ aturannya

Dasar Hukum

Editor

RS