Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait pmk 18 tentang dividen yang diterima OP, misalnya menerima 100 jt dan mau menginvestasikannya hanya 60%, maka 40%nya bagaimana? dipotong atau setor sendiri?

Jawaban

setor sendiri, sudah tidak ada pemotongan (PP 9 th 2021)

Dasar Hukum

Editor

YCD