WP baru saja dapet surat putusan dari pengadilan dan ingin mengajukan surat permohonan transfer kelebihan pembayaran pajak. SKP diterbitkan oleh KPP, namun saat ini status WP sudah pindah ke KPP Madya sehingga saya tidak bisa mengambil nomer antrian untuk submit surat tersebut. Jadinya minta transfernya ke KPP atau madya ya?
PER-07/2020 pasal 18
–
HND