mas/mba, kalau ada pemberi jasa kontruksi memiliki SBUJK tapi statusnya perpanjangan apakah tetap dianggap memiliki izin usaha dan dipotong PPh Final atas jasa konstruksi?
Izin usaha itu SIUJK, kualifikasi usaha itu SBU. Kalau SBU expired, dianggap tidak punya kualifikasi usaha
–
AN