WP ada transaksi PPh 26 dg WP dari UK. Lawan transaksinya memberikan CoR tapi tidak ada tahun pajak berlakunya. Perlakuannya gimana?
Pasal 4 ayat 3 PER-25/2018. Kalau tidak terpenuhi, berarti Part II DGT-nya harus diisi
–
FSP