Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika mengarah pada point pertama (saat pembuatan fp yaiutu saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;) saat penyerahan barang, contohnya tgl 10 januari terjadi penyerahan barang, berarti maksudnya pada tanggal 10 januari juga harus diinput faktur pajak tersebut? dan diupload ditgl 10 januari juga?

Jawaban

FP dibuat saat penyerahan BKP nya , saat penyerahanya diatur PP 9 2021 pasal 17 ayat 3 saat itu buat FP jg di efakturnya

Dasar Hukum

Editor

HND