Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada ibu ibu menghibahkan tanah bangunan ke keponakan di spt tahunan dimasukan kemana ?

Jawaban

hibah ini termasuk objek pengalihan tanah dan atau bangunan jd dimasukan ek spt tahunan dibagian penghasilan yg dikenakan final. ] dpp nya berupa nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak

Dasar Hukum

Editor

AL