WP sudah pakai tarif pph pasal 17 lalu mau pakai PP 23
PP 23/2018 pasal 3 ayat 4 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
–
AJ