Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanya,kalou kami dapat bukti potong PPh pasla 4 (2) atas sewa tanah dan bangunan , apakah di SPT badan perlu kita lampirkan Bukti potongnya atau Rekapanya saja kak? Jika bukti potong banyak kak, apakah tetap dilampirkan kak? JIka memang tidak dilampirkan apakah ada aturanya kak terkait hal ini?

Jawaban

ga perlu dilampirkan bukti potongnya, tapi penghasilan atas sewanya tadi tetap dimasukkan ke penghasilan final di spt badannya. untuk lampiran apa saja yg perlu dilampirkan di spt tahunan bisa cek PER-02/PJ/2019 di bagian lampiran.

Dasar Hukum

Editor

WDP