di PMK 18 2021 pasal 69 menyatakan PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap ekspor JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN, jadi invoice ekspor kami terbit faktur ya?
iya dokumennya PEJKP http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1176 sepanjang memenuhi ketentuan di resume tersebut
–
RS