aya mau tanya dokumen apa yang dapat dijadikan dalam penentuan luas bumi di sppt pbb . ?
di konfirmasi dulu aja ke WPnya, SPPT PBB yg dia maksud, atas sektor P2 (Pedesaan Perkotaan) atau sektor P3 (Pertambangan, Perkebunan atau Perhutanan)? soalnya kalo P2 bukan ranah kita, tapi Pemda, nah kalo P3 harusnya dasar dari SPPT nya itu SPOP yg WP isi sendiri.
–
RS