zin tanya mas mbak, WP nanya terkait perhitungan PPH 21 atas bonus dan THR, Agen sebelumnya sudah menjelaskan bahwa untuk perhitungan PPhnya menggunakan PER 16 2016 Lamp I.4.1.Apakah ada contoh perhitungan gross up nya?
di aturan (PER-16/PJ/2016) memang tidak di contohkan, jadi perhitungannya dikembalikan kepada perhitungan WP secara self assessment
–
RS