Perusahaan saya seluruh penghasilannya dikenakan PPh Final, yang ingin ditanyakan adalah : 1. Apakah pada pelaporan SPT tahunan masih di perlukan perhitungan koreksi fiskal positif & negatif?
Pakai petunjuk pengisian SPT saja per-19/2014 dan perubahannya, dilampiran 1771 - 1 dinomor 4 kan memang yg sudah dikenai final dan bukan objek akan mengurangi netto komersial “Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan men
–
NGD