jika WPNE apakah masih wajib lapor LPHT?
Merujuk ke 1). Per-03/PJ/2017: Kewajiban penyampaian laporan penempatan Harta tambahan berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan; dan 2). ketentuan dimana yg tidak wajib dilaporkan WP NE adalah SPT, maka bisa disimpulkan bahwa kondisi N/E tidak akan menggugurkan kewajiban pelaporan LPHT tsb. Silakan WP laporkan LPHT periode terakhirnya.
–
ALK