Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pengkreditan PIB

Jawaban

sama seperti pajak masukan….paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan (UU PPN)

Dasar Hukum

–

Editor

HGR