mau mastiin, bukti potong pph pasal 23 belum lapor SPT masa, kalo dihapus (cth:001) kemudian dibuatkan bukti potong baru dengan rincian yg sama apakah otomatis no bupot menjadi 002? status bupot 001 yg dihapus tadi akan menjadi “hapus” apa betul tidak akan masuk SPT?
iya bener
–
AJ