ada perusahaan PKP - Cabang, 1 bulan eFakturnya 200-300 lembar dan semuanya tanpa NPWP, dengan nilai 26.000 apakah boleh dr 200 lembar ini buka 1 lembar efaktur saja dengan total 200×26.000 Untuk lawan transaksinya hanya satu PKP saja atau tidak Bapak/Ibu? semua personal - pelanggan rumahan dan tanpa NPWP
sepanjang karakteristiknya memenuhi pkp pe, bisa buat fp pkp pe
–
SR