dasara hukum PP 23 di potong
dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018
–
RS