pembetulan itu tidak bisa apabila dalam pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bea cukai juga menjadikan gabisa pembetulan spt?
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
–
NP