, tergantung, sepanjang dia memenuhi klausul pkp pe di pmk 18 2021 pasal 79, dia bisa buat fp sesuai pasal 80 ayat 1 pmk 18 nya, PKP pedagang eceran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g.
mohon maaf kak, melalui twitter kami hanya bisa menjawab pertanyaan yang bersifat umum sesuai pasal 4 ayat 1 per 22-2016.
–
RAD