Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

, tergantung, sepanjang dia memenuhi klausul pkp pe di pmk 18 2021 pasal 79, dia bisa buat fp sesuai pasal 80 ayat 1 pmk 18 nya, PKP pedagang eceran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g.

Jawaban

mohon maaf kak, melalui twitter kami hanya bisa menjawab pertanyaan yang bersifat umum sesuai pasal 4 ayat 1 per 22-2016.

Dasar Hukum

Editor

RAD