Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tanya. Mengenai perpanjangan lapor SPT-Y, jika SPT normalnya telah disampaikan dan menyebabkan selisih LB antara SPT dan SPT-Y apakah bisa di pbk? Atas SSP nya apakah dianggap sdh diperhitungkan dgn hutang pajak krn sdh dilaporkan di SPT-Y?

Jawaban

ketika wp lapor 1771-y KB, dia kan bayar yah.. kalo spt normalnya KBnya lebih kecil dari 1771 y nya, atas kelebihannya bisa di pbk, atau mau permohonan pengembalian jg boleh. Dasarnya pasal 16 a pmk 9 2018. Begitu juga pph 25 nya kelebihannya bisa di pbk (kep 537-2000). 1771-y itukan bukan spt ya, tapi pemberitahuan penyampaian perpanjangan spt tahunan, jadi ssp tadi belum diperhitungkan dalam spt mkanya bisa di pbk.

Dasar Hukum

Editor

RAD