halo saya mau tanya TA, surat keterangan keluar nya di sept 2016 dan sudah lapor 3 tahun. Terakhir di 2020 kmrn utk yg 2019. Tahun ini kok masi muncul lagi ya min? Ini diabaikan saja atau tetap lapor ke empat kali nya? Terima kasih kalau sudah kelapor bagaimana ya? Tidak masalah kan ya?
laporan penempatan harta disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Kalau wpnya kelebihan lapor 4 tahun, langsung konfirmasi ARnya aja, karena di ketentuan tidak disebutkan scara spesifik
–
YCD