halo, jika jual beli kan ada pajak itu. Jika pembeli dan penjual bermufakat melaporkan jual beli properti di notaris PPAT dibawah harga semestinya supaya pajak lebih murah, apakah ada hukuman? Atau cuma bayar kekurangan saja? (Jika ketahuan). Thx
Dpp pph final pengalihan tanah dan bangunan adalah jumlah bruto nilai pengalihannya. Jadi seharusnya pph yg terutang dihitung berdasarkan keadaan sebenarnya nilai pengalihan tanah tersebut. Untuk sanksi tergantung ya, apakah kpp hanya mengirimkan SP2DK atau menerbitkan STP/SKP dalam hal dilakukan pemeriksaan
–
YCD