Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perlakuan pph prive

Jawaban

Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) huruf (i) : Bagian laba yang diterima anggota persekutuan komanditer yang tidak terbagi atas saham merupakan bukan objek pajak Penghasilan,termasuk pengambilan prive

Dasar Hukum

Editor

HN