WP badan ada transaksi atas jasa konstruksi dan penghasilan atas sewa alat berat. cara pengisian SPT bagaimana
Di lampiran I penghasilan yang bersifat final dikoreksi di nomor 4. atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong atas penghasilan sewa alat berat dikreditkan di lampiran III, penghasilan atas jasa konstruksi dilaporkan di lampiran IV
–
EII