Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP yang memiliki kompensasi kerugian pada tahun pajak ketika wp menggunakan pp 23 tahun 2018, apakah bisa diakui di spt tahunannya?

Jawaban

Tidak bisa. di spt tahunan akan dikoreksi semua penghasilan yang bersifat final.

Dasar Hukum

Editor

FRS