wp mention “Belom sampe 4M min”, sebelumnya bertanya : “Untuk penjual online khususnya di marketplace, pembayaran pajak itu ada minimum penghasilannya nggak ya?” Telah digali oleh agent sebelumnya, apakah bisa diberikan informasi mengenai PP 23/2018 jika blm 4,8 M thdp kegiatan usaha tsb, walaupun wp menyatakan bahwa dirinya merupakan karyawan? Atau menggunakan tarif pasal 17 dengan menginput penghasilan dr usaha?
1. penghsilan dari karyawan dilaporkan di spt, dikenakan ptkp lalu dikalikan pph tarif pasal 17 sebagai pajak sifatnya tidak final. diperhitungkan dengan kredit pajak pph 21 yg telah dipotong oleh pemberi kerja 2. penghasilan dari marketplace jika tidak melebihi 4,8M berlaku pp 23 2018, tetap dilaporkan di spt tahunannya wp sebagai penghasilan yang dikenaka pajak final. tidak diperhitungkan dengan kredit pajak dan tidak ada minimum penghasilan.
–
AH