maksud dari pasal 8 ayat 4 UU kup itu bagaimana ya? wp yang sedang dilakukan pemeriksaa tetap bisa melakukan pembetulan?
pengungkapan ketidakbenaran, ada 4 klausul agar bisa dilakukan pengungkapan ketidakbenaran. WP ingin membetulkan spt, bukpotnya dipecah, jadi tidak ada pph terutang yg berubah lbh besar / lbh kecil maka diluar lingkup pengungkapan ketidakbenaran ini. format lap ada di PMK 17 2013.
–
AH