RSCM memberikan jasa ke WP dalam negeri. apakah dipotong PPh Pasal 23?
Jika yang menerima penghasilan RSCM dan RSCM memenuhi syarat yang diatur di Pasal 2 ayat 3 UU PPh, maka tidak ada pemotongan PPH Pasal 23, karena RSCM bukan subjek pajak
–
EII