Jika tahun lalu saya ada penghasilan dan hanya 30% dari tahun sebelumnya, tahun ini perusahaan dinyatakan pailit dan sudah diambil alih oleh kurator, apakah masih perlu melapor SPT Tahunan badan 2020?
Kalau NPWP masih aktif, masih harus lapor. Penanggung jawab adalah kurator (psl 32 UU KUP)
–
FSP