apakah tes pcr atau swab untuk karyawan dapat menjadi beban perusahaan? Bagaimana ketentuan perpajakannya?
Terkait hal ini silakan merujuk ke Pasal 6 dan 9 UU PPh, terkait biaya yg dapat dan tidak dapat dikurangkan. Biaya Tes swab/PCR yg dikeluarkan tsb bagaimana pengakuannya di pihak perusahaan? Apabila perusahaan mencatat biaya tes tsb sbg tunjangan bagi karyawan, maka dapat dikurangkan. Akan tetapi, jika dicatat sebagai natura/kenikmatan, maka tidak dapat dikurangkan.
–
ALK