Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

FP Desember 2020, belum dibuat dan mau dibuat sekarang?

Jawaban

PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat ini dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. (Pasal 7 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013)

Dasar Hukum

Editor

HND