jika saya menerbitkan bukti potong pph23 tapi ada kesalahan di jenis penghasilannya, misalnya dalam 1 invoice ada jasa instalasi dan jasa pengiriman, bukpot yang terbuat digabung menjadi jasa pengiriman. apakah saya harus merevisi bukpot tersebut? jika direvisi apakah harus melapor SPT pembetulan? karena untuk nilai pph dan jenis map nya tetap sama yaitu 411124-104
iya harus pembetulan bukti potong dan spt nya berarti
–
AJ