Badan memberikan jasa konstruksi kepada yayasan yg bergerak di bidang keagamaan, terutang PPN atau tidak?
sepanjang diserahkan oleh PKP dan yg diserahkan JKP maka terutang PPN, terkait jasa keagamaan yg bukan JKP normatif sampaikan penjelasan pasal 4A ayat 3 UU PPN
–
CRG