pph 21 dtp pemberitahuan bulan ini, bulan ini udah bisa dipake
Pasal 3 ayat 4 PMK 9 2021 Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
–
PNT