semisal bendahara teelanjur memungut dan menyetor ppn dengan kode faktur 07, bagaimana solusinya? transaksi dari perusahaan ke RS
apakah transaksinya termasuk PMK-239/2020 yg mendapat insentif DTP atau tidak, kalau iya sudah benar dengan FP 07 dan seharusnya DTP jd bendahara tidak perlu setor PPNnya.
–
HND