WP dapat semacam DGT form dari Malaysia. PIhak lawan transaksi di Malaysia minta WP untuk mengisi karena WP menerima penghasilan dari Malaysia. Apakah ada petunjuk pengisiannya?
Dari Indonesia ada form SKD berdasarkan PER-28/2018 dan bisa diminta via djponline. Sampaikan hal tersebut sambil dikonfirmasikan apakah yang dibutuhkan hanya itu atau tetap harus mengisi form DGT dari sana. Jika iya, bisa minta petunjuk pengisiannya juga.
–
FSP