Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

batas waktu pelaporan spt lb?

Jawaban

2 tahun sebelum daluwarsa penetapan Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

Dasar Hukum

Editor

AJ