Seorang kuasa WP badan menunjuk karyawan untuk mengantarkan berkas terkait pemeriksaan ke KPP. boleh atau tidak? ada dokumen yg perlu dibawa?
tidak ditemukan dalam aturan perpajakan. cukup jelaskan secara normatif terkait surat penunjukan dan surat kuasa yg diatur di PMK 229/2014, SE-02/PJ/2017
–
ALK